Mencari tiket pesawat murah Garuda Indonesia untuk rute internasional? Pas banget, Garuda Indonesia tengah menggelar Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) 2023. GOTF 2023 menjadi ajang bagi Garuda Indonesia untuk memberikan berbagai penawaran menarik.
Satu di antaranya yakni tiket pesawat untuk rute internasional. Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta Lombok, klik . Pelanggan bahkan dapat membeli tiket pesawat rute internasional dari Garuda Indonesia dengan diskon hingga 80 persen.
Nikmati pula dikson hingga Rp 2 juta, GarudaMiles Gold Privilege hingga kelebihan bagasi mulai Rp 15.000 per kilogram. Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta Medan, klik . Sosok Pemain Persib Bandung yang Terakhir Bobol Gawang Bali United, Kini Siap Raih Tiga Poin Halaman 3
Ini Tanda tanda Ginjal Bermasalah, Jangan Abaikan jika Tidak Ingin Gagal Ginjal Wartakotalive.com Drawing Liga Champions 5 Ulangan Final di Babak 16 Besar, Nomor 2 Paling Mengejutkan Bolasport.com Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all
Ramalan Zodiak Taurus Besok, Senin 18 Desember 2023, Ada Tanda Keberuntungan Penerima Bansos Bantuan Pangan Naik Tahun Depan, Simak Cara Cek Penerima 2024 di Situs Kemensos Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia
Pelanggan bahkan dapat membeli tiket pesawat rute internasional dari Garuda Indonesia dengan diskon hingga 80 persen. Nikmati pula dikson hingga Rp 2 juta, GarudaMiles Gold Privilege hingga kelebihan bagasi mulai Rp 15.000 per kilogram. Melansir akun Instagram , promo tiket rute internasional yang ditawarkan GOTF berlangsung mulai 24 31 Juli 2023.
Sementara untuk periode penerbangan, dapat digunakan hingga 24 Juli 2024 mendatang. Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta Batam, klik . Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta Bali, klik .
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak harga tiket promo penerbangan Garuda Indonesia rute internasional berikut ini. • Jakarta Amsterdam: Rp 10 jutaan • Jakarta Guangzhou: Rp 4,1 jutaan • Jakarta Kuala Lumpur: Rp 2,1 jutaan • Jakarta Shanghai: Rp 3,3 jutaan • Jakarta Sydney: Rp 5,4 jutaan • Jakarta Bangkok: Rp 3 jutaan • Jakarta Hong Kong: Rp 3,8 jutaan • Jakarta Seoul: Rp 3,7 jutaan • Jakarta Singapura: Rp 2,4 jutaan • Jakarta Tokyo: Rp 6,5 jutaan Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang? Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut. Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022). Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com. Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. 2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .