Pemerintah disarankan mengkaji ulang aturan larangan ekspor biji nikel karena upaya hilirisasi sektor nikel dinilai belum berjalan secara optimal. Saran itu disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Dia mengatakan, hilirisasi sektor nikel saat ini masih berjalan setengah setengah. Pasalnya, produk olahan yang dihasilkan baru sebatas Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi).
"Sementara insentif yang diberikan begitu besar, tentu ini juga akan mengakibatkan tidak efektifnya larangan ekspor nikel," kata Bhima kepada Kontan, Selasa (27/6/2023). Bhima menambahkan, langkah untuk mendorong hilirisasi tak perlu dilakukan dengan melakukan proteksi melalui kebijakan larangan ekspor. Apalagi, dengan cara ini maka ada potensi Indonesia kalah dalam gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Olahan produk nikel yang setengah jadi dinilai hanya akan menguntungkan negara tujuan ekspor.
Terlebih, selama ini praktik pembelian bijih nikel oleh perusahaan smelter dengan harga lebih rendah dibandingkan harga internasional masih marak terjadi. "Hilirisasinya masih setengah ini langsung diekspor ke Tiongkok terutama, itu artinya nilai tambah yang besar yang dinikmati oleh Tiongkok dibandingkan ke dalam negeri," imbuh Bhima. Hadiah BWF World Tour Finals 2023 Wakil Indonesia: Jojo Full Senyum, Modal Nikah Kembali Halaman 3
Melihat Pohon Buah Langka di Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman Dana Ganti Untung Tol Semarang Demak Cair, 22 Warga Genuk Semarang Jadi Sultan Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all
Bikin Toyota Kijang Innova Reborn Lebih Garang Dari Venturer Pakai Ini GridOto.com Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia Di sisi lain, Dewan Eksekutif International Monetary Fund (IMF) dalam rilis terbarunya meminta Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut larangan ekspor bijih nikel secara bertahap.
Bhima menjelaskan, dengan berbagai persoalan yang ada maka pemerintah perlu mempertimbangkan langkah pencabutan larangan ekspor bijih nikel. "Terlepas dari permintaan IMF, ya dari dulu dibatalkan saja ekspor nikel ini. Jadi tidak salah, kita melakukan hilirisasi tetapi sebenarnya masih banyak yang harus dievaluasi," tegas Bhima. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, permintaan IMF bersifat saran bagi pemerintah Indonesia.
Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang sudah berjalan saat ini sudah cukup baik. "Kebijakan Indonesia dalam rangka hilirisasi pertimbangan sudah baik sehingga perlu dilanjutkan," tegas Eddy. Laporan reporter: Dimas Andi | Sumber: