Kementerian Kesehatan RI resmi telah keluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 pada Kamis, (20/7/2023). Aturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes. Imenkes dihadirkan untuk memutus marmta randai perundungan di dalam pendidikan calon dokter selama berpuluh puluh tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Dan kita menemukan bahwa praktik perundungan ini, baik untuk dokter umum, mau pun pendidikan spesialis itu terjadi beruang kali," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (20/7/2023). Budi menegaskan jika perundungan tidak hanya menyebabkan kerugian mental, tapi fisik dan juga finansial bagi peserta didik.
Hadiah BWF World Tour Finals 2023 Wakil Indonesia: Jojo Full Senyum, Modal Nikah Kembali Halaman 3 Kemenkes Resmi Keluarkan Imenkes Anti Perundungan di Rumah Sakit Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all
Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit karena Praktik Perundungan Buntut Perundungan Calon Dokter Spesialis, Tiga Rumah Sakit Disanksi Kemenkes Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia
Lebih lanjut Budi mengatakan jika sudah ada aturan dari perguruan tinggi perihal perundungan. "Memang sudah ada beberapa perguruan tinggi menurunkan ini. Iya, kita melengkapi dan menegaskan," kata Budi lagi. "Kenapa saya lakukan, karena ketika saya tanya sampai sekarang banyak sekali ditulis aturan, sudah banyak. Tapi realitas di lapangan tetap masih banyak dokter dan dokter spesialis merasa mereka di (bully)," kata Budi.
Lebih lanjut, nantinya akan ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan dari hasil investigasi tim Inspektorat. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis. B) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Lalu pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik. A) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. B) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan. c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: A. Sanksi ringan berupa teguran tertulis. B. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis. Ada dua sarana pelaporan, yaitu melalui laman www.perundungan.kemkes.go.id dan melalui nomor telepon 081299799777. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.