Sedikit demi sedikit, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis informasi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Terbaru, Kemenkumham merilis lowongan atau formasi apa saja yang akan dibuka dalam rekrutmen CPNS 2023 pada 17 September 2023. Tahun ini, Kemenkumham membuka formasi CPNS sebagai penjaga tahanan.
Merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham tahun sebelumnya, lowongan formasi tahanan bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat. Para CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham akan ditempatkan di unit pusat serta kantor wilayah (kanwil). Namun, untuk jumlah pasti berapa formasi penjaga tahanan yang dibutuhkan, Kemenkumham belum merilis jumlahnya.
Tentunya ini menjadi peluang bagi lulusan SMA sederajat untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS Kemenkumham 2023. Kebaikan Penjual Donat hingga Diberi Rumah dan Uang Rp 155,4 Juta Oleh Bule, Menolong Tanpa Pamrih Suryamalang.com Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all
Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia Selain penjaga tahanan, Kemenkumham juga membuka lowongan untuk dosen. Berapa jumlah formasi dosen yang akan dibuka, juga belum diumumkan Kemenkumham.
Sama seperti formasi penjaga tahanan, CPNS dosen Kemenkumham dialokasikan untuk unit pusat serta kanwil. Hanya saja, kualifikasi pendidikan untuk bisa melamar CPNS dosen di Kemenkumham adalah lulusan Strata 2. Untuk kedua formasi CPNS Kemenkumham 2023 yaitu penjaga tahanan dan dosen, semuanya berjumlah 1.015 orang.
Selain CPNS, Kemenkumham juga membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah formasi PPPK Kemenkumham 2023 mencapai 1.563 orang. Mereka akan mengisi pos pos tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Sayangnya, rincian formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan di Kemenkumham, juga belum diumumkan. Namun, para PPPK Kemenkumham 2023 akan ditempatkan di unit pusat. Bagi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan PPPK Kemenkumham 2023 bisa segera mempersiapkan diri.
Mereka juga diminta untuk memantau informasi dari akun resmi kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly tersebut. Bisa melalui akun media sosial dengan akun Instagram @kemenkumhamri dan website resmi, cpns.kemenkumham.go.id. "Yomin spill lagi nih detail formasi penerimaan CPNS & PPPK Kemenkumham."
"Yuk dicatat dan dipersiapkan dari sekarang." Untuk menuju situs resmi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham, Anda dapat meng klik tautan di bawah ini. Selain belum merilis jumlah setiap formasi yang dibuka, Kemenkumham juga belum mengumumkan apa saja persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.
Hanya saja ada sejumlah persyaratan umum yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin melamar CPNS Kemenkumham 2023. Misalnya dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga latar belakang pendidikan. Ini merujuk pada persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2021.
1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik. 3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi. 5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan. 6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah. 8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. 11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). 12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan).
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. 14. Pelamar merupakan lulusan: A. Jenis Kebutuhan Umum
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S 2, Dokter, Strata 1/S 1 dan Diploma III/D III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S 2, Dokter, Strata 1/S 1 dan Diploma III/D III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama. B. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S 2 dan Strata 1/S 1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S 2 dan Strata 1/S 1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai. C. Jenis Kebutuhan Disabilitas Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S 2, Strata 1/S 1 dan Diploma III/D III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S 2, Strata 1/S 1 dan Diploma III/D III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75. D. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S 1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S 1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
15. Usia pada saat mendaftar adalah: A. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S 2, Dokter, Strata 1/S 1 dan Diploma III/D III. B. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: A. Pria minimal 165 cm B. Wanita minimal 160 cm
17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut. 18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.