Merencanakan liburan ke Bali? Tiket pesawat murah tentu menjadi hal yang perlu dipersiapkan. Dengan tiket pesawat murah, momen liburan ke Bali pastinya bakal lebih hemat sekaligus berkesan. Nah, jika berniat pergi ke Bali pada awal November, ada tiket psawat murah dari Super Air Jet dan Lion Air.
Kedua maskapai tersebut menawarkan tiket pesawat murah ke Bali dengan keberangkatan dari Jakarta. Tarifnya mulai Rp 995 ribuan sekali jalan dengan penerbangan dilayani melalaui Bandara Soekarno Hatta (CGK) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta Bali dari Super Air Jet dan Lion Air untuk keberangkatan Jumat, 3 November 2023.
Mutasi Pejabat Pemkab Aceh Jaya Dikabarkan tak Miliki Rekomendasi KASN, Kepala BKPSDM Membantah Usai Laga Bhayangkara FC Vs Persita, Radja Nainggolan Terima Ajakan Tukar Jersey Bek Timnas Filipina Bolasport.com Lirik dan Terjemahan Lagu Bolbbalgan4 Dream Lagu Korea Seliweran di Tiktok, Jeo Meolli Darana
Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all Ini Tanda tanda Ginjal Bermasalah, Jangan Abaikan jika Tidak Ingin Gagal Ginjal Wartakotalive.com Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia
Berikut pilihan jadwal penerbangan dan tarif yang ditawarkan oleh Super Air Jet: Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.45 WITA: Rp 995.697 Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.00 WITA: Rp 1.058.725
Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.45 WITA: Rp 1.058.725 Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.00 WITA: Rp 1.058.725 Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.00 WITA: Rp 1.058.725
Berikut pilihan jadwal penerbangan dan tarif yang ditawarkan oleh Lion Air: Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.45 WITA: Rp 1.050.300 Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.00 WITA: Rp 1.116.900
Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.45 WITA: Rp 1.116.900 Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.00 WITA: Rp 1.116.900 Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.00 WITA: Rp 1.116.900
Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .