Tiket pesawat murah menjadi hal yang harus disiapkan sebelum melakukan perjalanan udara. Dengan tiket pesawat murah, tentu kamu bisa lebih hemat dalam bepergian. Nah, jika berencana terbang dari Jakarta menuju Solo, ada sederet tiket pesawat murah yang bisa menjadi pilihan.
Tiket pesawat murah Jakarta Solo ini ditawarkan oleh sejumlah maskapai. Pesan tiket pesawat murah Jakarta Solo, klik . Mulai dari Lion Air, Batik Air hingga Citilink.
Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK) menuju Bandara Adi Soemarmo (SOC). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta Solo untuk keberangkatan Jumat, 22 September 2023. Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all
Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia Tiket pesawat murah Jakarta Solo ditawarkan oleh Lion Air. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Solo dengan tarif Rp 629.000 sekali jalan.
Penerbangan dari Jakarta berangkat pada pukul 15.45 WIB. Pesawat kemudian dijadwalkan tiba di Solo pada pukul 17.00 usai 1 jam 15 perjalanan. Pesan tiket pesawat murah Lion Air rute Jakarta Solo, klik .
Batik Air turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Solo. Dengan tarif sebesar Rp 949.073 sekali jalan, ada dua pilihan jadwal keberangkatan sebagai berikut: • Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.20 WIB dan tiba di Solo pada pukul 10.35 WIB
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dan tiba di Solo pada pukul 13.15 WIB Pesan tiket pesawat murah Batik Air rute Jakarta Solo, klik . Maskapai lainnya yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Solo ialah Citilink.
Layanan Citilink menuju Solo berangkat dari Jakarta pada pukul 08.55 WIB. Usai 1 jam penerbangan, pesawat dijadwalkan tiba pada pukul 09.55 WIB. Kamu bisa menikmati tiket pesawat murah Jakarta Solo dari Citilink dengan tarif Rp 970.398 sekali jalan.
Pesan tiket pesawat murah Citilink rute Jakarta Solo, klik . Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang? Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut. Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022). Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com. Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti:
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. 2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .